Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait Pendataan.
Terus gimana ini...........................?????
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No.
2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di
lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok
pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di
seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh
masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat
Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data
pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di
sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal meliputi
4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses
pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan
pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan
meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan.
- Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan
- Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain)
- Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.
Sumber : Ditjen Dikdas Kemdikbud
Posting Komentar